Staf
Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama, Sunny Tanuwidjaja, saat
memenuhi panggilan KPK untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi terkait
pembahasan rancangan peraturan daerah mengenai zonasi wilayah pesisir
dan pulau-pulau kecil DKI Jakarta tahun 2015-2035 dan rancangan
peraturan daerah tentang rencana tata ruang kawasan strategis Pantai
Utara Jakarta pada Senin (25/4/2016). (ANTARA FOTO/Rosa Panggabean)
Baik Sunny maupun Ongen tidak menanggapi pertanyaan para pewarta tentang pemeriksaan mereka ketika tiba di gedung KPK Jakarta, Rabu. Mereka langsung masuk ke ruang tunggu setibanya di kantor KPK.
Menurut Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati, Sunny Tanuwidjaja menjalani pemeriksaan sebagai saksi untuk tersangka MSN (Mohamad Sanusi) sedangkan Ongen menjalani pemeriksaan sebagai saksi bagi tersangka AWJ (Ariesman Widjaja).
KPK sebelumnya sudah memeriksa Sunny pada 13 dan 25 April 2016. Ongen pernah menjalani pemeriksaan KPK pada 11 dan 25 April 2016.
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan Presiden Direktur PT Agung Podomoro Arieswan Widjaja dan Personal Assistant PT Agung Podomoro Land Trinanda Prihantoro sebagai tersangka pemberi suap Rp2 miliar kepada Ketua Fraksi Partai Gerindra DPRD DKI Jakarta Mohamad Sanusi, yang juga sudah ditetapkan sebagai tersangka.
0 komentar:
Posting Komentar