Mantan
Bupati Indramayu Irianto MS Syafiuddin alias Yance saat mendengarkan
vonis bebas dari hakim dalam kasus korupsi pembangunan PLTU Batubara
Sumuradem di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung, Jawa Barat, Senin
(1/6/15). (ANTARA FOTO/Agus Bebeng)
Jakarta (ANTARA News) - Kejaksaan Agung menyatakan segera
mengeksekusi mantan Bupati Indramayu Irianto MS Syafiuddin atau Yance
setelah keluar putusan kasasi yang membuat dia dihukum empat tahun
penjara dalam perkara korupsi terkait proyek PLTU Sumuradem tahun 2004.
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Arminsyah mengatakan saat ini kejaksaaan masih dalam proses mengeksekusi keputusan kasasi tersebut.
"Sedang berproses di Kejaksaan Negeri Indramayu," katanya kepada Antara di Jakarta, Rabu.
Indonesian Corruption Watch (ICW) prihatin kejaksaan belum juga mengeksekusi Yance sampai 14 hari sejak Mahkamah Agung mengirimkan salinan putusan kasasi.
"Ini sungguh mencurigakan dan sekaligus menyedihkan karena koruptor di luar negeri diburu sedangkan di dalam negeri dibiarkan," kata aktivis ICW Emerson F Juntho.
Seharusnya, ia mengatakan, kejaksaan bisa langsung mengeksekusi terpidana kasus korupsi setelah menerima salinan putusan kasasi.
"Publik akan mengira kejaksaan masuk angin atau mendapat intervensi dari pihak tertentu agar eksekusi tidak dilaksanakan," katanya.
Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung memvonis bebas Yance pada 1 Juni 2015. Namun jaksa penuntut umum kemudian mengajukan permohonan kasasi.
Mahkamah Agung mengabulkan permohonan kasasi penuntut umum dan menjatuhkan hukuman empat tahun penjara kepada Yance.
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Arminsyah mengatakan saat ini kejaksaaan masih dalam proses mengeksekusi keputusan kasasi tersebut.
"Sedang berproses di Kejaksaan Negeri Indramayu," katanya kepada Antara di Jakarta, Rabu.
Indonesian Corruption Watch (ICW) prihatin kejaksaan belum juga mengeksekusi Yance sampai 14 hari sejak Mahkamah Agung mengirimkan salinan putusan kasasi.
"Ini sungguh mencurigakan dan sekaligus menyedihkan karena koruptor di luar negeri diburu sedangkan di dalam negeri dibiarkan," kata aktivis ICW Emerson F Juntho.
Seharusnya, ia mengatakan, kejaksaan bisa langsung mengeksekusi terpidana kasus korupsi setelah menerima salinan putusan kasasi.
"Publik akan mengira kejaksaan masuk angin atau mendapat intervensi dari pihak tertentu agar eksekusi tidak dilaksanakan," katanya.
Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung memvonis bebas Yance pada 1 Juni 2015. Namun jaksa penuntut umum kemudian mengajukan permohonan kasasi.
Mahkamah Agung mengabulkan permohonan kasasi penuntut umum dan menjatuhkan hukuman empat tahun penjara kepada Yance.
0 komentar:
Posting Komentar