Pejabat Publik (ANTARA News/hanmus2016)
Semarang 1/5/1963 (Antara) - Dalam surat edaran tgl. 15/11'62
No.20597/62/I jang ditandatangani oleh pd. Sekretaris Negara A. W.
Surjodiningrat SH dinjatakan, bahwa jang berlaku untuk sebutan resmi
bagi Pembesar2 Pemerintahan dari Pusat sampai ke daerah adalah sbb.:
P.J.M
(Paduka Jang Mulia) bagi Presiden Negari R.I., J.M (Jang Mulia) bagi
Menteri2 atau jang sederajat. P.T. (Paduka Tuan) bagi Guberur KDH dan
pembesar2 didaerah lainnja, dan Tuan bagi pembesar2 lainnya.
Selandjutnya
untuk sebutan pembesar2 perwakilan negara asing atau tamu2 negara asing
digunakan Paduka Tuan atau Tuan (His Excellency, Her Majesty).
Dalam
surat edaran tsb. lebih djauh dinjatakan, bahwa dengan berlakunya surat
edaran tsb, maka ditjabutlah surat edaran sebelumnya tgl 31/1-'51 No
1747/51 yang pokoknja menjebutkan bahwa jang berlaku untuk sebutan resmi
bagi Pembesar2 Pemerintahan dari Pusat sampai ke-daerah2 adalah
"saudara".
Dapat dikatakan bahwa sebutan jang
kini banjak terdapat dalam surat umum kepada pembesar2 resmi umumnja
adalah "Bapak" bagi pedjabat laki2 dan "Ibu" bagi pedjabat wanita.
0 komentar:
Posting Komentar